JAKARTA - Pernikahan Jessica Iskandar, dan Franz Ludwig Willbald dipastikan fiktif karena Ludwig tidak pernah melakukan pemberkatan di Gereja Yesus Sejati. Ironisnya, pernikahan itu tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, menjelaskan awal mula kejadian tersebut.
Permasalah berawal ketika pada 17 Desember 2013, kuasa Jessica yang tidak lain kakak kandungnya, Henri, membawa persyaratan agar pernikahan adiknya disahkan Catatan Sipil.
Saat itu, Henri membawa surat ketarangan asal usul, surat keterangan hendak menikah dari Kelurahan Ciganjur, dan surat persetujuan orangtua. Saat itu, Henri juga membawa surat pemberkatan nikah dari Gereja Yesus Sejati.
"Persyaratannya itu dilengkapi dengan surat pemberkatan nikah dari Gereja Yesus Sejati di Jalan Samahudi beserta formulir permohonan dilampiri juga KK, KTP, passport, dan dari suaminya, Ludwig, dan juga surat keterangan statusnya masih lajang dari negaranya," kata Purba ditemui di ruang kerjanya, Jakarta Barat, Jumat (7/11/2014).
Karena persyaratan dirasa lengkap, Catatan Sipil mempunyai kewajiban mengesahkan pernikahan tersebut. Namun, di satu sisi Catatan Sipil hanya memverifikasi berdasarkan persyaratan yang ada, bukan menyelidiki apakah pernikahan itu ada atau tidak, sebab segala persyaratan sudah terpenuhi.
"Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tugasnya adalah memverifikasi formal secara formal kalau secara materil tidak diwajibkan UUD karena ratusan orang, yang pencatatan pernikahan ratusan. Jadi setelah kita periksa semua sudah lengkap, kita umumkan paling cepat 10 hari, UUD No 1 tahun 1974 tentang perkawinan," ungkap Purba.
Setelah memverifikasi, akhirnya catatan sipil mengeluarkan akta nikah dari Jessica dan Ludwig pada 8 Januari 2014.
Beberapa kali Jessica dan Ludwig dipanggil ke kantor untuk menandatangani akta tersebut. Karena mengaku sibuk, akhinrya petugas catatan sipil yang menyambangi Jessica dan Ludwig.
"Pencatatan 8 Januari di kawasan Kuningan dekat studio ANTV Epicentrum di ruangan khusus. Prinsip pencatatan perkawinan boleh dikantor ini boleh di luar kantor," ujarnya.
Saat itu, Erik S. Polim, petugas yang membawa berkas tersebut ke hadapan Jessica untuk ditandatangani. Saat itu, Jessica dan Ludwig hadir di Studio ANTV untuk menandatangai akta nikah.
Anehnya, pada 2 Juni 2014, datang surat dari Gereja Yesus Sejati yang menyatakan tidak pernah adanya pernikahan. Pendeta Simone Jonathan yang dikabarkan yang menikahkan kedua orang itu pun tidak terdaftar sebagai pendeta Gereja Yesus Sejati.
Menurut Purba, gugatan yang dilayangkan Ludwig karena merasa tidak tahu mengenai pernikahan dan prosedurnya di Indonesia. Dia juga merasa tidak pernah menikah secara agama di depan agama. Namun, dia hadir dalam penandatangan akta nikah.
"Nah ini kan yang laki-laki dia merasa tidak pernah hadir (pemeberkatan agama). Pada waktu pencatatan datang di tanda tangani oleh kedua mempelai dan dihadiri dua saksi nama saksinya dari ada dua saksi," tandasnya.
Sumber || Gosip Celebrity
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, menjelaskan awal mula kejadian tersebut.
Permasalah berawal ketika pada 17 Desember 2013, kuasa Jessica yang tidak lain kakak kandungnya, Henri, membawa persyaratan agar pernikahan adiknya disahkan Catatan Sipil.
Saat itu, Henri membawa surat ketarangan asal usul, surat keterangan hendak menikah dari Kelurahan Ciganjur, dan surat persetujuan orangtua. Saat itu, Henri juga membawa surat pemberkatan nikah dari Gereja Yesus Sejati.
"Persyaratannya itu dilengkapi dengan surat pemberkatan nikah dari Gereja Yesus Sejati di Jalan Samahudi beserta formulir permohonan dilampiri juga KK, KTP, passport, dan dari suaminya, Ludwig, dan juga surat keterangan statusnya masih lajang dari negaranya," kata Purba ditemui di ruang kerjanya, Jakarta Barat, Jumat (7/11/2014).
Karena persyaratan dirasa lengkap, Catatan Sipil mempunyai kewajiban mengesahkan pernikahan tersebut. Namun, di satu sisi Catatan Sipil hanya memverifikasi berdasarkan persyaratan yang ada, bukan menyelidiki apakah pernikahan itu ada atau tidak, sebab segala persyaratan sudah terpenuhi.
"Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tugasnya adalah memverifikasi formal secara formal kalau secara materil tidak diwajibkan UUD karena ratusan orang, yang pencatatan pernikahan ratusan. Jadi setelah kita periksa semua sudah lengkap, kita umumkan paling cepat 10 hari, UUD No 1 tahun 1974 tentang perkawinan," ungkap Purba.
Setelah memverifikasi, akhirnya catatan sipil mengeluarkan akta nikah dari Jessica dan Ludwig pada 8 Januari 2014.
Beberapa kali Jessica dan Ludwig dipanggil ke kantor untuk menandatangani akta tersebut. Karena mengaku sibuk, akhinrya petugas catatan sipil yang menyambangi Jessica dan Ludwig.
"Pencatatan 8 Januari di kawasan Kuningan dekat studio ANTV Epicentrum di ruangan khusus. Prinsip pencatatan perkawinan boleh dikantor ini boleh di luar kantor," ujarnya.
Saat itu, Erik S. Polim, petugas yang membawa berkas tersebut ke hadapan Jessica untuk ditandatangani. Saat itu, Jessica dan Ludwig hadir di Studio ANTV untuk menandatangai akta nikah.
Anehnya, pada 2 Juni 2014, datang surat dari Gereja Yesus Sejati yang menyatakan tidak pernah adanya pernikahan. Pendeta Simone Jonathan yang dikabarkan yang menikahkan kedua orang itu pun tidak terdaftar sebagai pendeta Gereja Yesus Sejati.
Menurut Purba, gugatan yang dilayangkan Ludwig karena merasa tidak tahu mengenai pernikahan dan prosedurnya di Indonesia. Dia juga merasa tidak pernah menikah secara agama di depan agama. Namun, dia hadir dalam penandatangan akta nikah.
"Nah ini kan yang laki-laki dia merasa tidak pernah hadir (pemeberkatan agama). Pada waktu pencatatan datang di tanda tangani oleh kedua mempelai dan dihadiri dua saksi nama saksinya dari ada dua saksi," tandasnya.
source: GeOl.biz