Pertikaian antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta makin panas. Setelah Ahok mengadu ke KPK soal dugaan "dana siluman" di Rancangan APBD Jakarta, Dewan pun balas akan melaporkan Ahok ke kepolisian.
Dewan bakal melaporkan Ahok atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap lembaga dan anggota DPRD. Razman Arif Nasution, pengacara DPRD DKI Jakarta, sedang menyiapkan berkas laporannya.
Razman menyatakan, dalam berkas yang tengah dia susun, ada beberapa materi laporan yang akan menjerat Ahok. "Biar Ahok senang dipenjara. DKI bukan milik Ahok semata," ujarnya.
Untuk mengkriminalkan Ahok, Dewan mempunyai "amunisi-amunisi" untuk menjatuhkan Ahok, yaitu:
1. Pasal Penghinaan
Pernyataan Ahok, yang menggunakan istilah "begal", "maling", "pencuri", atau "perampok" anggaran, terhadap pimpinan dan anggota DPRD Jakarta dianggap tidak pantas sehingga Dewan akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
2. Tuduhan Suap
Dewan menuduh Ahok berencana menyuap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edhi Marsudi hingga Rp 12,7 Triliun untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. "Ahok dengan sengaja mendatangi rumah Ketua DPR sehabis salat subuh untuk menawarkan suap untuk memuluskan APBD," ujar Razman. Kasus suap ini akan mereka laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Pemalsuan Dokumen
Dewan menuduh Ahok telah memalsukan dokumen APBD tahun 2015. Dewan menganggap draf anggaran yang diserahkan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri, yang disebut-sebut mengandung "dana siluman", itu bukan draf yang sudah ditetapkan Dewan dalam Sidang Paripurna.
Razman dan Dewan akan memakai Pasal 263, 264 dan 268 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Ahok. Pasal-pasal pidana tersebut mengatur mengenai pemalsuan dokumen dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Walaupun dewan berusaha untuk mengkriminalkan dan menjatuhkan Ahok, namun sang Gubernur justru mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat untuk memberantas mafia di pemerintahan DKI Jakarta.
(Tempo, Kompas, bisnis)
Dewan bakal melaporkan Ahok atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap lembaga dan anggota DPRD. Razman Arif Nasution, pengacara DPRD DKI Jakarta, sedang menyiapkan berkas laporannya.
Razman menyatakan, dalam berkas yang tengah dia susun, ada beberapa materi laporan yang akan menjerat Ahok. "Biar Ahok senang dipenjara. DKI bukan milik Ahok semata," ujarnya.
Untuk mengkriminalkan Ahok, Dewan mempunyai "amunisi-amunisi" untuk menjatuhkan Ahok, yaitu:
1. Pasal Penghinaan
Pernyataan Ahok, yang menggunakan istilah "begal", "maling", "pencuri", atau "perampok" anggaran, terhadap pimpinan dan anggota DPRD Jakarta dianggap tidak pantas sehingga Dewan akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
2. Tuduhan Suap
Dewan menuduh Ahok berencana menyuap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edhi Marsudi hingga Rp 12,7 Triliun untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. "Ahok dengan sengaja mendatangi rumah Ketua DPR sehabis salat subuh untuk menawarkan suap untuk memuluskan APBD," ujar Razman. Kasus suap ini akan mereka laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Pemalsuan Dokumen
Dewan menuduh Ahok telah memalsukan dokumen APBD tahun 2015. Dewan menganggap draf anggaran yang diserahkan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri, yang disebut-sebut mengandung "dana siluman", itu bukan draf yang sudah ditetapkan Dewan dalam Sidang Paripurna.
Razman dan Dewan akan memakai Pasal 263, 264 dan 268 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Ahok. Pasal-pasal pidana tersebut mengatur mengenai pemalsuan dokumen dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Warga mengangkan topeng wajah Ahok dalam aksi Save Ahok untuk mendukung Ahok membersihkan mafia dalam pemerintahan DKI Jakarta
Walaupun dewan berusaha untuk mengkriminalkan dan menjatuhkan Ahok, namun sang Gubernur justru mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat untuk memberantas mafia di pemerintahan DKI Jakarta.
(Tempo, Kompas, bisnis)
source: GeOl.biz