JAKARTA - Syahrini berurusan dengan kepolisian. Rumah karoke "Princess Syahrini", milik salah satu diva musik Indonesia itu diduga mengkomersilkan lagu milik penyanyi solo, Martin Carter, tanpa izin yang bersangkutan.
Martin Carter didampingi kuasa hukum T. Djohansyah melaporkan Syahrini ke Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/12) sore. Kasus ini bermula dari temuan Martin Carter saat berkunjung ke rumah karaoke Princess Syahrini beberapa bulan lalu di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Martin terkejut, karya miliknya yang berjudul 'Aku Mencintaimu' muncul di daftar lagu. Padahal, Martin Carter merasa tidak pernah memberikan izin. Djohansyah mengaku setelah menerima laporan adanya pelanggaran, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada Syahrini.
"Namun, dua surat yang dikirim tidak pernah dibalas. Makanya, kami pakai jalur hukum. Kami selaku kuasa hukum melaporkan tindak pidana terhadap perusahaan Syahrini. Mereka diduga menggunakan hak cipta, dikomersilkan lagu tanpa izin," ujar Djohansyah di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/12).
Bukan kali ini Syahrini tersandung masalah hukum gara-gara rumah karaoke. Sebelumnya, rumah karaoke Princess Syahrini di kawasan Tangerang, digrebek aparat setempat karena tak memiliki izin dan menjual alkohol.
Sumber
Martin Carter didampingi kuasa hukum T. Djohansyah melaporkan Syahrini ke Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/12) sore. Kasus ini bermula dari temuan Martin Carter saat berkunjung ke rumah karaoke Princess Syahrini beberapa bulan lalu di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Martin terkejut, karya miliknya yang berjudul 'Aku Mencintaimu' muncul di daftar lagu. Padahal, Martin Carter merasa tidak pernah memberikan izin. Djohansyah mengaku setelah menerima laporan adanya pelanggaran, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada Syahrini.
"Namun, dua surat yang dikirim tidak pernah dibalas. Makanya, kami pakai jalur hukum. Kami selaku kuasa hukum melaporkan tindak pidana terhadap perusahaan Syahrini. Mereka diduga menggunakan hak cipta, dikomersilkan lagu tanpa izin," ujar Djohansyah di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/12).
Bukan kali ini Syahrini tersandung masalah hukum gara-gara rumah karaoke. Sebelumnya, rumah karaoke Princess Syahrini di kawasan Tangerang, digrebek aparat setempat karena tak memiliki izin dan menjual alkohol.
source: GeOl.biz