IndoSeks - NL (17), mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung harus menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh FS (32), warga Kampung Caringin, Desa Margalaksana, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Awal mula kisah ini berawal dari FS yang mencari jodoh. Berbekal dikenalkan oleh salah seorang temannya, FS berhasil berkenalan dengan NL dan menjalin komunikasi. Singkat cerita hubungan FS dan NL semakin dekat. FS mengaku sebagai mahasiswa S2 dan bisa melihat hal-hal gaib hingga akhirnya menakut-nakuti NL.
Saat melakukan pendekatan tersebut, FS mengatakan jika korban telah kena guna-guna dari seseorang berupa jarum yang masuk ke dalam tubuhnya.
"Tersangka (FS) menakut-nakuti korban (NL). Kalau misalnya mau sembuh harus ngikutin petunjuknya dan ritual yang dianjurkan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib, Minggu (14/12/2014).
Akhirnya, korban pun menyetujui ajakan FS untuk diobati olehnya. Setelah berkeliling kota beberapa saat, FS pun mengajak korban ke sebuah dengan alasan akan memulai ritual. NL yang tertipu akhirnya menuruti perintah FS untuk ikut ke hotel di daerah Stasiun Bandung untuk dilakukan pengobatan dan harus membuka baju.
"Sebenarnya tersangka ini sudah membawa jarum sebelumnya. Lalu ritual dimulai dengan tersangka meraba-raba tubuh korban dan memperlihatkan jarum yang telah dibawa sebelumnya seolah sudah keluar," bebernya.
Tak sampai di situ, tersangka pun berdalih masih ada jarum yang bersarang di kemaluan korban. Namun korban menolak untuk diobati. "Tapi saat itu korban dibekap sampai tak berdaya. Hingga akhirnya persetubuhan dengan cara paksa pun (perkosaan) terjadi," terangnya.
Setelah itu korban diajak pulang dengan menggunakan kereta menuju daerah Cilcalengka, Kabupaten Bandung. Setelah mencapai Stasiun korban ditinggal pergi. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut, polisi pun berhasil mengamankan tersangka melalui sebuah strategi penjebakan di Jalan Pasteur, Kota Bandung.
Sementara itu, FS yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot ini mengaku hanya mengada-ada soal kemampuan gaibnya. "Itu hanya modus saja. Sebenarnya saya bukan mahasiswa yang punya ilmu gaib. Saya hanya sopir angkot," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 286 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
source: galau.biz